Sistem Pemerintahan


Sistem Parlementer

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Berikut dapat dilihat beberapa negara yang menerapkan sistem parlementer :

a.    Inggris
Sistem pemerintahan Inggris dapat disimpulkan seperti di bawah ini:
1)     Inggris adalah negara kesatuan dengan sebutan united kingdom.
2)     Kekuasaan pemerintahan terdapat pada kabinet, sedangkan raja/ratu sebagai kepala negara.
3)     Raja/ratu adalah pemimpin tetapi bukan memerintah.
4)     Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
5)     Adanya oposisi.
6)     Inggris menganut sistem dwiparti.
7)     Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih.


b.    India
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan baik di bawah pimpinan Perdana Menteri Nehru. Saat itu partai kongres masih menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle menyebut kabinet sebagai ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya (a creature of parliament, but a creature which guides its creator).
Sesudah pemilihan umum tahun 1967 dominasi partai kongres jauh berkurang sehingga pernyataan pylee itu tidak berlaku lagi. Pada tahun 1971, Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang menyakinkan, yaitu 2/3 dari jumlah kursi dalam Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Gandhi mendapat banyak ekali tantangan dari berbagai pihak, Sehingga stabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan juni 1975, ia merasa terpaksa untuk menyatakan” keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik erta kegiatan media massa agar tidak menggangu usaha pembangunan Negara.
c.    Malaysia
Malaysia adalah negara serumpun dengan Indonesia, yang berbentuk kerajaan. Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakiman. Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat. Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat. Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan Perdana Menteri bergantung pada kemenangan partainya dalam pemilu.



d.   Jepang
Sistem pemerintahan Jepang dapat disimpulkan seperti di bawah ini:
1)      Bentuk negara adalah kesatuan.
2)     Bentuk pemerintahan adalah monarki konstituental dengan sistem demokrasi   perlementer.
3)      Parlemen menganut sistem bimakeral yang terdiri atas House of Counsillors or Sangi-in dan House of Representatives or Shugi-in.
4)      Badan kehakiman adalah Supreme Court.




































Penerapan sistem presidensil diberbagai negara

Sistem pemerintahan Amerika Serikat

didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.


Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.

b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan.
Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif.
Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian

Argentina

Sistem pemerintahan Argentina adalah presidensial. Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh Presiden. Parlemen Nasional (legislatif) menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados). Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72 kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi. Sepertiga dari anggota senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
· Argentina menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema). Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.
Brazil

Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.

Seperti halnya di Indonesia, Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.




























Pokok dan Prinsip UUD 1945

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.

Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :

• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.


Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :

• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.

Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.


Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.

Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :


• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :

• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.





























Perbandingan Sistem Pemerintahan dinegara lain

Prancis
  • Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
  • Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
  • Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
  • Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
  • Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.


India
  1. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  2. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
  4. Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.






Amerika dan Indonesia,

Indonesia dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara antara lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.


"Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat. Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan (distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.

Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian. Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk bail-out).

Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat. 

Dalam kaitannya Bail-Out, Pemerintah mengajukan rancangan ke Senat dan dilanjutkan ke DPR. Sepakat berlanjut ke Kongres lalu Ketok Palu









Sumber : hanyasharesaja2.blogspot.com

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Blog gk jelas. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates