Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain.
Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan
suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan
negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Berikut dapat
dilihat beberapa negara yang menerapkan sistem parlementer :
a. Inggris
Sistem
pemerintahan Inggris dapat disimpulkan seperti di bawah ini:
1)
Inggris adalah negara kesatuan dengan sebutan united kingdom.
2)
Kekuasaan pemerintahan terdapat pada kabinet, sedangkan raja/ratu
sebagai kepala negara.
3)
Raja/ratu adalah pemimpin tetapi bukan memerintah.
4)
Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
5)
Adanya oposisi.
6)
Inggris menganut sistem dwiparti.
7)
Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang
dipilih.
b. India
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan
sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif
terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri-menteri yang
dipimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan
baik di bawah pimpinan Perdana Menteri Nehru. Saat itu partai kongres masih
menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle menyebut kabinet sebagai ciptaan
parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya (a creature of
parliament, but a creature which guides its creator).
Sesudah pemilihan umum tahun 1967 dominasi
partai kongres jauh berkurang sehingga pernyataan pylee itu tidak berlaku lagi.
Pada tahun 1971, Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang menyakinkan,
yaitu 2/3 dari jumlah kursi dalam Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana
Menteri Indira Gandhi mendapat banyak ekali tantangan dari berbagai pihak,
Sehingga stabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan juni 1975, ia merasa
terpaksa untuk menyatakan” keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India
mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik erta
kegiatan media massa agar tidak menggangu usaha pembangunan Negara.
c. Malaysia
Malaysia adalah negara serumpun dengan Indonesia, yang berbentuk kerajaan.
Di Negara
Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan,
badan eksekutif, dan badan kehakiman. Di Malaysia terdapat dua badan utama
dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat. Peranan
kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang
keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh
raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah
lambing sebuah Negara yang berdaulat. Badan eksekutif terletak pada perdana
menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan
Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang
sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan
di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan Perdana Menteri bergantung pada kemenangan
partainya dalam pemilu.
d. Jepang
Sistem pemerintahan Jepang dapat disimpulkan seperti di bawah ini:
1)
Bentuk negara adalah kesatuan.
2) Bentuk
pemerintahan adalah monarki konstituental dengan sistem demokrasi perlementer.
3)
Parlemen menganut sistem bimakeral yang terdiri atas House of
Counsillors or Sangi-in dan House of Representatives or Shugi-in.
4)
Badan kehakiman adalah Supreme Court.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
didasarkan atas konstitusi (UUD)
tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.
Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam
kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian
Argentina
Sistem pemerintahan Argentina adalah presidensial.
Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh Presiden. Parlemen Nasional
(legislatif) menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat
(Camara de Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
Senat/ Majelis tinggi Argentina
memiliki 72 kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi. Sepertiga dari anggota
senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota
Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari
anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·
Argentina menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga
peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema). Mahkamah Agung
(yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan
persetujuan Senat.
Brazil
Brazil
menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama
seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat
kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem
pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem
pemerintahan kerajaan.
Karena
menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala
negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan
presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya
selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai
parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai
perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional
atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang
lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri
dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa
jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
Seperti halnya di Indonesia, Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem
pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang
bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah
Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Prancis
|
|
India
|
|
Amerika dan Indonesia,
Indonesia dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan
presidensial. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat
variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem
presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Secara
umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara antara
lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.
"Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian
lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat. Sistem politik Amerika
menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu
wilayah yang ditetapkan (distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia
saat ini Daeral Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD),
berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah
negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih
banyak dari Senat.
Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri
rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan
pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan
perjanjian. Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk
bail-out).
Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat
(UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal
(negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas
mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak,
mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan
bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh
hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu
diberikan kepada negara bagian dan masyarakat.
Dalam kaitannya Bail-Out, Pemerintah mengajukan rancangan ke Senat dan
dilanjutkan ke DPR. Sepakat berlanjut ke Kongres lalu Ketok Palu
Sumber : hanyasharesaja2.blogspot.com
Post a Comment